UPAYA PENINGKATAN KUWALITAS HIDUP MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN
Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di
bidang kesehatan, merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha
tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non-fisik.
Di dalam Sistem Kesehatan Nasional disebutkan, bahwa kesehatan menyangkut semua
segi kehidupan yang ruang lingkup dan jangkauannya sangat luas dan kompleks
(Anonim, 1992:3). Hal ini sejalan dengan pengertian kesehatan yang diberikan
oleh dunia intemasional sebagai: A state of complete physical, mental, and
social, well being and not merely the absence of decease or infirmity
(Koeswadji, 1992:17).
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa
pada dasarnya masalah kesehatan menyangkut semua segi kehidupan dan melingkupi
sepanjang waktu kehidupan manusia, baik kehidupan masa lalu, kehidupan sekarang
maupun masa yang akan datang. Dilihat dari sejarah perkembangannya, telah
terjadi perubahan orientasi nilai dan pemikiran mengenai upaya memecahkan masalah
kesehatan. Proses perubahan orientasi nilai dan pemikiran dimaksud selalu
berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi dan sosial budaya.
Kebijakan pembangunan di bidang kesehatan
yang semula berupa upaya penyembuhan penderita, secara berangsur-angsur
berkembang ke arah kesatuan upaya pembangunan kesehatan untuk seluruh
masyarakat dengan peran serta masyarakat yang bersifat menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan yang mencakup:
- upaya peningkatan (promotif);
- upaya pencegahan (preventif),
- upaya penyembuhan (kuratif);
- upaya pemulihan(rehabilitatif).
Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud di atas,
dipengaruhi oleh faktor lingkungan sosial budaya, termasuk ekonomi, lingkungan
fisik dan biologis yang bersifat dinamis dan kompleks. Menyadari betapa luasnya
hal tersebut, pemerintah melalui sistem kesehatan nasional, berupaya
menyelenggarakan kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dan dapat
diterima serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Upaya tersebut
diselenggarakan dengan menitikberatkan pada pelayanan kesehatan untuk
masyarakat luas, guna mencapai derajat kesehatan yang optimal.
Pokok permasalahannya sekarang, adalah bahwa
kemampuan manajemen kesehatan yang merupakan kunci dari keberhasilan
pembangunan kesehatan pada saat ini belum sepenuhnya memadai. Beberapa hal yang
menjadi faktor penyebabnya adalah masih belum memadainya sistem informasi
kesehatan untuk disebarluaskan kepada masyarakat, integrasi pelayanan kesehatan
yang belum berjalan dengan baik, dan belum mantapnya pengendalian dan
pengawasan serta penilaian program yang ditetapkan. Di samping itu manajemen
organisasi dan tata kerja sistem pelayanan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah serta
upaya kesehatan yang dikelola oleh masyarakat, temasuk pihak swasta, belum
dirumuskan secara terperinci.
Mengingat bahwa upaya kesehatan harus
dilaksanakan secara serasi dan seimbang oleh pemerintah dan masyarakat, sudah
barang tentu pemerintah diharapkan lebih mampu menghadapi tugasnya agar dapat
mengatur secara baik masalah yang menyangkut dengan kesehatan. Untuk itu
masalah organisasi dan manajemen kesehatan harus selalu mendapat perhatian yang
sungguh-sungguh.
Dalam rangka pembangunan sektor kesehatan
yang demikian kompleks dan luas, sangat dirasakan, bahwa peraturan
perundang-undangan yang mendukung upaya kesehatan perlu lebih disempumakan dan
ditingkatkan. Jika dilihat dari aspek yuridisnya, dengan dikembangkannya sistem
kesehatan nasional, sudah tiba saatnya untuk mengkaji kembali dan melengkapi
peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, dengan mengeluarkan berbagai
produk pokok hukum yang lebih sesuai yang dapat:
- Mendukung adanya saran pelayanan, program, dan kegiatan
dalam seluruh upaya kesehatan yang sudah atau yang akan dikembangkan, baik
oleh pemerintah maupun masyarakat termasuk sektor swasta.
- Memperhatikan kepentingan daerah dan diselaraskan
dengan peraturan perundang-undangan di sektor lain yang berkaitan dengan
upaya kesehatan.
- Berfungsi mendorong pengembangan upaya kesehatan yang
diinginkan di masa mendatang sesuai dengan tuntutan masyarakat yang
dilayani.
- Mengatur kewenangan tiap tingkatan upaya kesehatan.
- Mengatur kewenangan dan tanggung jawab pembiayaan upaya
kesehatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Mengatur wewenang dan tanggung jawab serta dapat
memberikan perlindungan hukum, bagi penerima dan pemberi jasa upaya
kesehatan.
- Mengatur kualitas upaya kesehatan yang diselenggarakan
oleh pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
- Mengganti produk hukum yang tidak sesuai dengan situasi
dan kondisi.
- Memuat sanksi hukum yang sepadan, sehingga setiap
pelanggar dapat ditindak sebagaimana mestinya.