Kamis, 12 Januari 2012

PEMBAHASAN PASAL 351

Pembahasan dari pasal tersebut diatas :

 
1.   Undang undang tidak memberikan ketentuan apakah yang diartikan dengan “PENGANIAYAAN” (Mishandeling) itu , menurut YURISPRODENSI,maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak ( Penderitaan ) , rasa sakit , atau luka .
Menurut alinea 4 dari pasal ini masuk pula dalam pengertia penganiayaan yaitu sengaja merusak kesehatan orang .
-       Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah ,suruh orang berdiri       diterik matahari dsb .
-       Rasa Sakit misalnya menyubit , mendupak , memukul , menempeleng dsb.
-       Luka misalnya mengiris , memotong ,menusuk dengan pisau dsb.
-    Merusak kesehatan misalnya oang sedang tidur dan berkeringat dibuka jendela kamarnya sehingga orang itu masuk angin.
Semuanya ini harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang di izinkan , umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya , sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit , akan tetapi perbuatan itu bukan penganiayaan , karena ada maksud baik   
( mengeobati ) contoh lain lagi : seorang bapak dengan tangan memukul anaknya diarah pantat, karena anak itu nakal ,inipun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk PENGANIAYAAN,karena ada maksud baik ( mengajar anak ) .
Meskipun demikian maka dua peristiwa itu apabila dilakukan dengan melewati batas yang di izinkan misalnya Dokter gigi tadi mencabutnya dilakukan sambil bergurau senda atau seorang bapak mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan di kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai PENGANIAYAAN.
2.      Penganiayaan ini dinamakan penganiayaan Biasa diancam  hokum  lebih berat apabila penganiayaan  biasa ini berakibat luka berat atau mati tentang luka berat atau mati .
Luka berat  atau  mati disini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pembuat Apabila Luka berat itu dikenakan Pasal 354 KUHP ( Penganiayaan Berat ) yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain ,dihukum karena menganiaya berat   ,dengan        hukuman penjara selama – lamanya delapan tahun .
(2) Jika perbuatan ini menjadikan kematian oangnya sitersalah dihukum penjara selama – lamanya sepuluh tahun.
Ini dinamakan Penganiayaan Berat supaya dapat dikenakan pasal ini maka niat sipembuat harus ditujukan pada melukai beat artinya luka berat harus di maksud oleg sipembuat , apabila diada aksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja maka perbuatan ini masuk Penganiayaan Biasa yang berakibat luka berat  ( Pasal 351 Alinea 2 ).
Sedang jika mati itu dimaksud , perbuatan itu masuk “Pembunuhan” itu dikenakan pasal 338  KUHP, Lain lagi halnya dengan seorang sopir yang mengendarai mobilnya kurang hati – hati ,menabrak orang hingga mati ,perbuatan ini bukanlah suatu penganiayaan berakibat matinya orang ( Pasala 351 alinea 3 KUHP ) oleh karena sopir tidak ada maksud sama sekali untuk menganiaya pun tidak masuk pembunuhan ( Pasal 338 KUHP ) karena kematian orang itu tidak dikehendaki oleh sopir , peristiwa itu dikenakan Pasal 359 KUHP yang berbunyi karena salahnya menyebabkan matinya orang lain.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar