1. Undang
undang tidak memberikan ketentuan apakah yang diartikan dengan “PENGANIAYAAN”
(Mishandeling) itu , menurut YURISPRODENSI,maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu
sengaja menyebabkan perasaan tidak enak ( Penderitaan ) , rasa sakit , atau
luka .
Menurut alinea 4 dari pasal ini
masuk pula dalam pengertia penganiayaan
yaitu sengaja merusak kesehatan orang .
- Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali
sehingga basah ,suruh orang berdiri diterik
matahari dsb .
- Rasa Sakit misalnya menyubit , mendupak , memukul ,
menempeleng dsb.
- Luka misalnya mengiris , memotong ,menusuk dengan pisau dsb.
- Merusak
kesehatan misalnya oang sedang tidur dan berkeringat dibuka jendela kamarnya
sehingga orang itu masuk angin.
Semuanya ini harus dilakukan dengan
sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang di izinkan
, umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya , sebenarnya ia
sengaja menimbulkan rasa sakit , akan tetapi perbuatan itu bukan penganiayaan ,
karena ada maksud baik
( mengeobati ) contoh lain lagi :
seorang bapak dengan tangan memukul anaknya diarah pantat, karena anak itu
nakal ,inipun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan
itu tidak masuk PENGANIAYAAN,karena ada maksud baik ( mengajar anak ) .
Meskipun demikian maka dua peristiwa
itu apabila dilakukan dengan melewati batas yang di izinkan misalnya Dokter
gigi tadi mencabutnya dilakukan sambil bergurau senda atau seorang bapak
mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan di
kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai PENGANIAYAAN.
2. Penganiayaan ini dinamakan penganiayaan Biasa diancam hokum lebih berat apabila
penganiayaan biasa ini berakibat
luka berat atau mati tentang luka berat atau mati .
Luka berat atau mati disini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud
oleh si pembuat Apabila Luka berat itu dikenakan Pasal 354 KUHP
( Penganiayaan Berat ) yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja melukai
berat orang lain ,dihukum karena menganiaya berat
,dengan hukuman penjara selama –
lamanya delapan tahun .
(2) Jika perbuatan ini menjadikan kematian
oangnya sitersalah dihukum penjara selama – lamanya sepuluh tahun.
Ini dinamakan Penganiayaan Berat
supaya dapat dikenakan pasal ini maka niat sipembuat harus ditujukan pada
melukai beat artinya luka berat harus di maksud oleg sipembuat , apabila diada
aksud dan luka berat itu hanya merupakan akibat saja maka perbuatan ini masuk
Penganiayaan Biasa yang berakibat luka berat ( Pasal 351 Alinea 2 ).
Sedang jika mati itu dimaksud ,
perbuatan itu masuk “Pembunuhan” itu dikenakan pasal 338 KUHP, Lain lagi halnya dengan seorang sopir yang mengendarai
mobilnya kurang hati – hati ,menabrak orang hingga mati ,perbuatan ini bukanlah
suatu penganiayaan berakibat matinya orang ( Pasala 351 alinea 3 KUHP ) oleh karena sopir tidak ada
maksud sama sekali untuk menganiaya pun tidak masuk pembunuhan ( Pasal 338 KUHP ) karena kematian orang itu tidak dikehendaki oleh sopir ,
peristiwa itu dikenakan Pasal 359 KUHP yang berbunyi karena salahnya
menyebabkan matinya orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar