Negara kita adalah Negara hukum, Negara yang
berlandaskan hukum. Dalam menegakkan hukum Indonesia mempunyai lembaga
tertinggi yaitu MAHKAMAH AGUNG dan di bawah mahkamah agung terdapat badan badan
peradilan salah satunya yaitu PTUN.
PTUN adalah badan peradilan yang ditugaskan
menangani kasus sengketa TUN guna mencari keadilan yang sebenar benarnya, serta
untuk
mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram
serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin
terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di
bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar