Gugatan
Pengertian Gugatan
“
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapat putusan.Gugatan di Peratun diajukan oleh seseorang atau badan
hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan akibat dikeluarkannya suatu
Keputusan TUN. Oleh karenanya unsur adanya kepentingan dalam pengajuan gugatan
merupakan hal yang sangat urgen dalam sengketa di Peratun. Hal ini ditegaskan
dalam Pasal 53 ayat (1), sebagai berikut Orang atau badan hukum perdata yang
merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara
dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang
berisi tuntutan agar KeputusanTata Usaha Negara yang disengketakan
itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai
tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitas
Pengajuan
gugatan
Menurut
Pasal 54 ayat (1) gugatan sengketa TUN diajukan secara tertulis kepada
Pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
Tergugat. Gugatan yang diajukan harus dalam bentuk tertulis, karena gugatan itu
akan menjadi pegangan bagi pengadilan dan para pihak selama pemeriksaan.
Apabila
Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan
tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan diajukan
pada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak
berada dalam daerah hukum pengadilan tempat kediaman Penggugat, maka
gugatan diajukan kepada pengadilan tempat kedudukan Penggugat untuk diteruskan
kepada pengadilan yang bersangkutan. Sedangkan apabila Penggugat dan Tergugat
berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta, dan apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat diluar
negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di tempat
kedudukan Tergugat.
Salah
satu kekhususan di Peratun juga berkaitan dengan fungsi Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PTTUN) yang bukan saja sebagai pengadilan tingkat banding, akan
tetapi juga mempunyai fungsi sebagai pengadilan tingkat pertama seperti halnya
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini terjadi apabila sengketa TUN
tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9
Tahun 2004, yaitu yang mengatur tentang upaya banding administratif.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9
Tahun 2004, sebagai berikut : “ Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa
tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ”.
Berhubung
sengketa TUN selalu berkaitan dengan keputusan Tata Usaha Negara, maka
pengajuan gugatan ke Pengadilan dikaitkan pula dengan waktu dikeluarkannya
keputusan yang bersangkutan. Pasal 55 menyebutkan bahwa :“ Gugatan dapat
diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar