PENGERTIAN AHLI WARIS
- Ketentuan Ahli Waris
Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu : - Janda atau dudanya yang sah
- Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
- Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
- Disamakan kedudukannya dengan anak dan orangtua sah
- Pengertian dari anak dan orangtau sah tidak selalu pengertian anak kandung dan orangtua kandung, akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah
- Demikian juga anak angkat dan orangtua angkat disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah apabila telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri atau instansi berwenang lainnya