Perselingkuhan
adalah perbuatan tidak jujur, serong, atau tidak berterus terang antara suami
istri dalam ikatan perkawinan, hingga menimbulkan pertengkaran dan perselisihan
yang terus menerus, bahkan sampai kepada perceraian, Dalam hal ini,
Undang-undang RI dan Hukum Islam tidak menyebutkan perselingkuhan sebagai
alasan perceraian, sehingga belum ada aturan yang dapat dijadikan pijakan atau
pertimbangan hukum yang jelas dan konkrit bagi hakim dalam menangani perkara
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar