(1).Penganiayaan yang dihukum dengan hukuman penjara
selama- lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak – banyaknya
Rp.4.500,-, (2). Jika Perbuatan itu menyebabkan luka berat , sitersalah dihukum
penjara selama –lamanya lima tahun ,(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati
orangnya , dia dihukum penjara selama – lamanya tujuh Tahun , (4).Dengan Penganiayaan disamakan
merusak kesehatan orang dengan sengaja ,(5).Percobaan melakukan kejahatan ini
tidak dapat dihukum

Tidak ada komentar:
Posting Komentar