Kamis, 12 Januari 2012

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN




Tindak Pidana Penganiayaan  yang diatur dalam PASAL 351 KUHP 
 
       (1).Penganiayaan yang dihukum dengan hukuman penjara selama- lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp.4.500,-, (2). Jika Perbuatan itu menyebabkan luka berat , sitersalah dihukum penjara selama –lamanya lima tahun ,(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya , dia dihukum penjara selama – lamanya tujuh Tahun , (4).Dengan Penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja ,(5).Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar