Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum
pidana (yuridis normatif). Kejahatan atau perbuatan jahat bisa
diartikan secara yuridis atau kriminologis.
Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis
normatif adalah perbuatan seperti yang terwujud in abstracto
dalam peraturan pidana. Sedangkan dalam kriminologis adalah
[perbuatan manusia yang memperkosa / menyalahi norma yang hidup di masyarakat
secara kongkret.
Pengertian tindak pidana menurut Moeljatno dibedakan
dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya orang. Dibedakan pula
perbuatan pidana (criminal act) dengan pertanggungjawaban
pidana (criminal reponsibility / liability). Moeljatno
penganutpandangan dualistis yang berbeda dengan pandangan monistis
Pandangan
dualistis
Pandangan
yang memisahkan antara dilarangnya suatu perbuatan pidana (criminal act
atau actus reus) dan dapat dipertanggungjawabkannya si pembuat (criminal
responsibility atau mens rea). Mens rea : criminal
intent atau sikap batin jahat.
Di
negara yang menganut sistem Anglo Saxon berlaku asas atau maxim mens rea
: ”Actus non facit reum nisi mens sit rea (an act does not make a person
guilty, unless the mind is guilty)
Penganut
pandangan dualistis adalah H.B. Vos, WPJ, Pompe dan Moeljatno, contohnya :
Moeljatno,
unsur-unsur perbuatan (tindak) pidana :
a. perbuatan manusia
b. memenuhi rumusan UU
(syarat formil : sebagai konsekuensi adanya asas legalitas)
c. bersifat melawan
hokum (syarat materiil : perbuatan harus betul-betul dirasakan oelh masyarakat
sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan karena bertentangan
dengan tata pergaulan di masyarakat)
d. Kesalahandan
kemampuan bertanggungjawab tidak masuk sebagai unsure perbautan pidana karena
unsur ini terletak pada orang yang berbuat.
Pandangan
Monistis
Keseluruhan
syarat untuk adanya pidana merupakan sifat dari perbuatan.
Penganut pandangan monistis adalah : Simons, Van Hamel,
E. Mezger, J. Baumann, Karni dan Wirjono Prodjodikoro. Definisi yang
dikemukakan : tidak adanya pemisahan antara perbuatan pidana dan
pertanggungjawaban pidana, misalnya :
Simons, unsur-unsur tindak pidana :
a. Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau
membiarkan)
b. diancam dengan pidana
c. melawan hukum
d. dilakukan dengan kesalahan
e. orang yang mampu bertanggungjawab.
Kesimpulan terhadap perbedaan antara pandangan monistis
dan dualistis :
a. Untuk menentukan adanya pidana, kedua pandangan ini tidak mempunyai
perbedaan yang prinsipiil
b. Bagi yang berpandangan monistis, orang yang melakukan tindak pidana sudah
dapat dipidana
c. Bagi yang berpandangan dualistis, orang yang melakukan tindak pidana belum
mencukupi syarat untuk dipidana karena harus disertai pertanggungjawaban pidana
yang ada pada diri orang yang berbuat.
Unsur-unsur tindak pidana pemidanaan menurut Sudarto :
Syarat pemidanaan -> pidana
Mencakup:
1. Perbuatan
a. memenuhi rumusan UU
b. bersifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)
2. Orang (Berupa Kesalahan / Pertanggungjawaban)
a. mampu bertanggung jawab
b. dolus atau culpa (tidak ada alasan pemaaf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar