A. Persiapan pembuatan akta jual beli
1. Sebelum membuat
akta jual beli, PPAT melakukan pemeriksaan mengenai kesesuaian sertipikat
dengan data-data yang ada di Kantor
Pertanahan.
2. Penjual harus
membayar Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 5% dari harga jual apabila harga jual
beli tanah diatas Rp.60.000.000,-
3. Pembeli harus
membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari
nilai perolehan obyek pajak kena pajak. Nilai perolehan obyek pajak kena pajak
adalah nilai perolehan obyek pajak dikurangi nilai perolehan obyek pajak tidak
kena pajak yang ditetapkan secara regional (masing2 Kabupaen/Kota) paling
banyak Rp.60 juta.
4. Pajak
Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dapat dibayarkan di
bank atau kantor pos. Sebelum Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan dilunasi akta belum dapat ditandatangani.
5. Calon pembeli
harus membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi
pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum dan tanah
absentee (guntai).
6. Pihak penjual
membuat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tersebut tidak dalam sengketa.
7. Pejabat Pembuat
akta tanah menjelaskan maksud dan isi pernyataan diatas.
8. PPAT wajib
menolak pembuatan akta jual beli apabila:
o Tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa,
perkara atau disita oleh pengadilan.
o Kepada PPAT tidak diserahkan sertipikat asli
atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar yang ada di kantor
pertanahan.
o Salah satu atau para pihak yang akan melakukan
jual beli tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk melakukan jual beli.
o Salah satu pihak bertindak atas dasar kuasa
mutlak yang ada pada hakikatnya berisi perbuatan hukum memindahkan hak.
o Belum diperoleh ijin dari pejabat yang
berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar