(1).Penganiayaan yang dihukum dengan hukuman penjara
selama- lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak – banyaknya
Rp.4.500,-, (2). Jika Perbuatan itu menyebabkan luka berat , sitersalah dihukum
penjara selama –lamanya lima tahun ,(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati
orangnya , dia dihukum penjara selama – lamanya tujuh Tahun , (4).Dengan Penganiayaan disamakan
merusak kesehatan orang dengan sengaja ,(5).Percobaan melakukan kejahatan ini
tidak dapat dihukum
Kamis, 12 Januari 2012
HUKUM KESEHATAN
UPAYA PENINGKATAN KUWALITAS HIDUP MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN
Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di
bidang kesehatan, merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh, usaha
tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non-fisik.
Di dalam Sistem Kesehatan Nasional disebutkan, bahwa kesehatan menyangkut semua
segi kehidupan yang ruang lingkup dan jangkauannya sangat luas dan kompleks
(Anonim, 1992:3). Hal ini sejalan dengan pengertian kesehatan yang diberikan
oleh dunia intemasional sebagai: A state of complete physical, mental, and
social, well being and not merely the absence of decease or infirmity
(Koeswadji, 1992:17).
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa
pada dasarnya masalah kesehatan menyangkut semua segi kehidupan dan melingkupi
sepanjang waktu kehidupan manusia, baik kehidupan masa lalu, kehidupan sekarang
maupun masa yang akan datang. Dilihat dari sejarah perkembangannya, telah
terjadi perubahan orientasi nilai dan pemikiran mengenai upaya memecahkan masalah
kesehatan. Proses perubahan orientasi nilai dan pemikiran dimaksud selalu
berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi dan sosial budaya.
Kebijakan pembangunan di bidang kesehatan
yang semula berupa upaya penyembuhan penderita, secara berangsur-angsur
berkembang ke arah kesatuan upaya pembangunan kesehatan untuk seluruh
masyarakat dengan peran serta masyarakat yang bersifat menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan yang mencakup:
- upaya peningkatan (promotif);
- upaya pencegahan (preventif),
- upaya penyembuhan (kuratif);
- upaya pemulihan(rehabilitatif).
Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud di atas,
dipengaruhi oleh faktor lingkungan sosial budaya, termasuk ekonomi, lingkungan
fisik dan biologis yang bersifat dinamis dan kompleks. Menyadari betapa luasnya
hal tersebut, pemerintah melalui sistem kesehatan nasional, berupaya
menyelenggarakan kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dan dapat
diterima serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Upaya tersebut
diselenggarakan dengan menitikberatkan pada pelayanan kesehatan untuk
masyarakat luas, guna mencapai derajat kesehatan yang optimal.
Pokok permasalahannya sekarang, adalah bahwa
kemampuan manajemen kesehatan yang merupakan kunci dari keberhasilan
pembangunan kesehatan pada saat ini belum sepenuhnya memadai. Beberapa hal yang
menjadi faktor penyebabnya adalah masih belum memadainya sistem informasi
kesehatan untuk disebarluaskan kepada masyarakat, integrasi pelayanan kesehatan
yang belum berjalan dengan baik, dan belum mantapnya pengendalian dan
pengawasan serta penilaian program yang ditetapkan. Di samping itu manajemen
organisasi dan tata kerja sistem pelayanan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah serta
upaya kesehatan yang dikelola oleh masyarakat, temasuk pihak swasta, belum
dirumuskan secara terperinci.
Mengingat bahwa upaya kesehatan harus
dilaksanakan secara serasi dan seimbang oleh pemerintah dan masyarakat, sudah
barang tentu pemerintah diharapkan lebih mampu menghadapi tugasnya agar dapat
mengatur secara baik masalah yang menyangkut dengan kesehatan. Untuk itu
masalah organisasi dan manajemen kesehatan harus selalu mendapat perhatian yang
sungguh-sungguh.
Dalam rangka pembangunan sektor kesehatan
yang demikian kompleks dan luas, sangat dirasakan, bahwa peraturan
perundang-undangan yang mendukung upaya kesehatan perlu lebih disempumakan dan
ditingkatkan. Jika dilihat dari aspek yuridisnya, dengan dikembangkannya sistem
kesehatan nasional, sudah tiba saatnya untuk mengkaji kembali dan melengkapi
peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, dengan mengeluarkan berbagai
produk pokok hukum yang lebih sesuai yang dapat:
- Mendukung adanya saran pelayanan, program, dan kegiatan dalam seluruh upaya kesehatan yang sudah atau yang akan dikembangkan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat termasuk sektor swasta.
- Memperhatikan kepentingan daerah dan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan di sektor lain yang berkaitan dengan upaya kesehatan.
- Berfungsi mendorong pengembangan upaya kesehatan yang diinginkan di masa mendatang sesuai dengan tuntutan masyarakat yang dilayani.
- Mengatur kewenangan tiap tingkatan upaya kesehatan.
- Mengatur kewenangan dan tanggung jawab pembiayaan upaya kesehatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Mengatur wewenang dan tanggung jawab serta dapat memberikan perlindungan hukum, bagi penerima dan pemberi jasa upaya kesehatan.
- Mengatur kualitas upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
- Mengganti produk hukum yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi.
- Memuat sanksi hukum yang sepadan, sehingga setiap pelanggar dapat ditindak sebagaimana mestinya.
Rabu, 11 Januari 2012
Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum
pidana (yuridis normatif). Kejahatan atau perbuatan jahat bisa
diartikan secara yuridis atau kriminologis.
Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis
normatif adalah perbuatan seperti yang terwujud in abstracto
dalam peraturan pidana. Sedangkan dalam kriminologis adalah
[perbuatan manusia yang memperkosa / menyalahi norma yang hidup di masyarakat
secara kongkret.
Pengertian tindak pidana menurut Moeljatno dibedakan
dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya orang. Dibedakan pula
perbuatan pidana (criminal act) dengan pertanggungjawaban
pidana (criminal reponsibility / liability). Moeljatno
penganutpandangan dualistis yang berbeda dengan pandangan monistis
Pandangan
dualistis
Pandangan
yang memisahkan antara dilarangnya suatu perbuatan pidana (criminal act
atau actus reus) dan dapat dipertanggungjawabkannya si pembuat (criminal
responsibility atau mens rea). Mens rea : criminal
intent atau sikap batin jahat.
Di
negara yang menganut sistem Anglo Saxon berlaku asas atau maxim mens rea
: ”Actus non facit reum nisi mens sit rea (an act does not make a person
guilty, unless the mind is guilty)
Penganut
pandangan dualistis adalah H.B. Vos, WPJ, Pompe dan Moeljatno, contohnya :
Moeljatno,
unsur-unsur perbuatan (tindak) pidana :
a. perbuatan manusia
b. memenuhi rumusan UU
(syarat formil : sebagai konsekuensi adanya asas legalitas)
c. bersifat melawan
hokum (syarat materiil : perbuatan harus betul-betul dirasakan oelh masyarakat
sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan karena bertentangan
dengan tata pergaulan di masyarakat)
d. Kesalahandan
kemampuan bertanggungjawab tidak masuk sebagai unsure perbautan pidana karena
unsur ini terletak pada orang yang berbuat.
Pandangan
Monistis
Keseluruhan
syarat untuk adanya pidana merupakan sifat dari perbuatan.
Penganut pandangan monistis adalah : Simons, Van Hamel,
E. Mezger, J. Baumann, Karni dan Wirjono Prodjodikoro. Definisi yang
dikemukakan : tidak adanya pemisahan antara perbuatan pidana dan
pertanggungjawaban pidana, misalnya :
Simons, unsur-unsur tindak pidana :
a. Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau
membiarkan)
b. diancam dengan pidana
c. melawan hukum
d. dilakukan dengan kesalahan
e. orang yang mampu bertanggungjawab.
Kesimpulan terhadap perbedaan antara pandangan monistis
dan dualistis :
a. Untuk menentukan adanya pidana, kedua pandangan ini tidak mempunyai
perbedaan yang prinsipiil
b. Bagi yang berpandangan monistis, orang yang melakukan tindak pidana sudah
dapat dipidana
c. Bagi yang berpandangan dualistis, orang yang melakukan tindak pidana belum
mencukupi syarat untuk dipidana karena harus disertai pertanggungjawaban pidana
yang ada pada diri orang yang berbuat.
Unsur-unsur tindak pidana pemidanaan menurut Sudarto :
Syarat pemidanaan -> pidana
Mencakup:
1. Perbuatan
a. memenuhi rumusan UU
b. bersifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)
2. Orang (Berupa Kesalahan / Pertanggungjawaban)
a. mampu bertanggung jawab
b. dolus atau culpa (tidak ada alasan pemaaf)
HUKUM
Ilmu hukum pidana
Ilmu hukum pidana berfungsi memberi keterangan terhadap
hukum pidana yang berlaku. Ilmu ini mempelajari norma hukum dan pidana. Objek
ilmu hukum pidana adalah hukum pidana
Tujuan mempelajari hukum pidana agar aparat penegak hukum
dapat menerapkan aturan-aturan hukum pidana tersebut secara tepat dan adil.
Pidana dirasakan sebagai suatu yang tidak enak , sebagai
penderitaan (nestapa). Oleh karena itu tidak boleh menjatuhkan pidana secara
sembarangan, perlu adanya pembatasan. Oleh Karena itu hukum pidana harus :
1.
Menganalisa dan menyusun secara
sitematis aturan-aturan tersebut
2.
Mencari azas-azas yang menjadi
dasar dari peraturan UU pidana.
3.
Memberi penilaian terhdap azas-azas
tersebut apakah sudah sesuai dengan nilai dari negara atau bangsa yang
bersangkutan dan selanjutnya juga.
4.
Menilai apakah peraturan-peraturan
pidana yang berlaku sejalan dengan azas-azas tadi.
Ini adalah ilmu hukum pidan dalam arti sempit atau sering
disebut ”straafrechtsdogmatik”
Kriminologi
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan
sebagai :
a. gejala masyarakat (social phaenomeen) :
Gejala kejahatan, ”penjahat”, dan mereka yang ada
sangkut-pautnya dengan kejahatan
b. sebab-sebab kejahatan (fisik dan psikis)
c. reaksi masyarakat terhadap kejahatan
Baik secara resmi oleh penguasa maupun tidak resmi oleh
masyrakat umum.
Antara ilmu hukum pidana dan kriminologi memiliki
hubungan yang bersifat timbal-balik dan interdependen. Ilmu hukum mempelajari
akibat hukum dari perbuatan yang dilarang, sedangkan kriminologi mempelajari
sebab dan cara menghadapi kejahatan.
Kejahatan yang dimaksudakan adalah sebagai berbuat dan
tidak berbuat yang bertentangan dengan tata cara yang ada dalam masyarakat.
Dilihat dari sudut ini maka lapangan penyelidikannya tidak hanya terbatas pada
perbuatan-perbuatan yang oleh pembentuk UU dinyatakan sebagai delik.
Asas ini lebih berperan dalam menanggulangi masalah
juridiksi yang ditimbulkan oleh internet. Misalnya Cyber Crime (Tindak
Pidana di dunia maya) karena sistem hukum dan juridiksi nasional / teritorial
mempunyai keterbatasan sehingga tidak mudah menjangkau pelaku tindak pidana di
ruang maya yang tidak terbatas.
Untuk
menghadapi kejahatan tanpa batas wilayah itu, dapat digunakan asas universal
atau prinsip Ubikuitas (The principle of Ubiquity) atau Omnipresent
(everywhere at the same time).
Secara harfiah, ubikuitas artinya ada atau hadir
di mana-mana.
Prinsip ubikuitas adalah prinsip yang menyatakan bahwa
delik-delik yang dilakukan atau terjadi sebagian di wilayah teritorial negara
dan sebagian di luar teritorial negara harus dapat dibawa ke dalam juridiksi
setiap negara yang terkai
Subjek tindak pidana dalam KUHP adalah manusia. Adapun
badan hukum, perkumpulan atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana bila
secara khusus ditentukan dalam UU (di luar KUHP).
Sedangkan mayat, hewan atau benda mati yang tidak dapat
melakukan tindak pidana otomatis tidak dapat dituntut pidana sekaligus tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Syarat untuk memungkinkan adanya penjatuhabn pidana adalah adanya perbuatan (manusia) yang memenuhi rumusan delik dalam UU. Ini merupakan konsekuensi logis dar asas legalitas sebagai prinsip kepastian.
Perumusan delik dalam KUHP biasanya dimulai denga kata
”barangsiapa” kemudian diikuti penggambaran perbuatan yang dilarang atau yang
tidak dikehendaki atau diperintahkan oleh UU. Penggambaran perbuatan ini tidak
dihubungkan dengan tempat dan waktu, tidak kongkrit dan disusun secara
skematis.
Misalnya, Pasal 338 KUHP menggambarkan secara skematis
syarat-syarat yang harus ada pada suatu perbuatan agar dapat dipidana berdasarkan
pasal (pembunuhan) tersebut.
Dalam setiap per-UU-an hukum pidana selalu disertai
perumusan norma hukum dan sanksi. Perumusan normanya ada 3 (tiga) cara :
a. diuraikan atau disebutkan satu persatu unsur-unsur perbuatan (perbuatan,
akibat dan keadaan yang bersangkutan, misalnya pasal 154, 281 dan 305.
b. tidak diuraikan, tetapi hanya disebutkan kualifikasi delik, misal 297. 351.
karen tidak disebutkan unsurnya secara tegas, maka perlu penafsiran historis
(contoh: penganiayaan, tiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan
ditujukan kepada orang lain yang mengakibatkan sakit atau luka). Cara ini tidak
dibenarkan karena memunculkan penafsiran yang berbeda-beda sehingga tidak
menjamin kepasatian hukum.
c. penggabungan cara pertama dan kedua, misalnya pasal 124, 263, 338, 362,
dll.
Penempatan norma dan sanksi ada 3 (tiga) cara :
a. Penempatan norma dan sanksi sekaligus dalam satu pasal. Cara ini dilakukan
dalam Buku II dan III KUHP kecuali pasal 112 sub 2 KUHP
b. Penempatan terpisah, artinya norma hukum dan sanksi pidana ditempatkan
dalam pasal atau ayat yang terpisah. Cara ini diikuti dalam peraturan pidana di
luar KUHP.
c. sanksi pidana talah dicantumkan terlebih dahulu, sedangkan normanya belum
ditentukan. Cara ini disebut ketentuan hukum pidana yang blanko (Blankett
Strafgesetze) tercantum dalam pasa 122 sub 2 KUHP, yaitu noramnya baru
ada jika ada perang dan dibuat dengan menghubungkannya dengan pasal ini.
Langganan:
Postingan (Atom)
