Rabu, 11 Januari 2012

Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis normatif). Kejahatan atau perbuatan jahat bisa diartikan secara yuridis atau kriminologis.

Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normatif adalah perbuatan seperti yang terwujud in abstracto dalam peraturan pidana. Sedangkan dalam kriminologis adalah [perbuatan manusia yang memperkosa / menyalahi norma yang hidup di masyarakat secara kongkret.

Pengertian tindak pidana menurut Moeljatno dibedakan dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya orang. Dibedakan pula perbuatan pidana (criminal act) dengan pertanggungjawaban pidana (criminal reponsibility / liability). Moeljatno penganutpandangan dualistis yang berbeda dengan pandangan monistis

Pandangan dualistis

Pandangan yang memisahkan antara dilarangnya suatu perbuatan pidana (criminal act atau actus reus) dan dapat dipertanggungjawabkannya si pembuat (criminal responsibility atau mens rea). Mens rea : criminal intent atau sikap batin jahat.

Di negara yang menganut sistem Anglo Saxon berlaku asas atau maxim mens rea : ”Actus non facit reum nisi mens sit rea (an act does not make a person guilty, unless the mind is guilty)

Penganut pandangan dualistis adalah H.B. Vos, WPJ, Pompe dan Moeljatno, contohnya :

Moeljatno, unsur-unsur perbuatan (tindak) pidana :

a.      perbuatan manusia
b.      memenuhi rumusan UU (syarat formil : sebagai konsekuensi adanya asas legalitas)
c.      bersifat melawan hokum (syarat materiil : perbuatan harus betul-betul dirasakan oelh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan karena bertentangan dengan tata pergaulan di masyarakat)
d.      Kesalahandan kemampuan bertanggungjawab tidak masuk sebagai unsure perbautan pidana karena unsur ini terletak pada orang yang berbuat.

Pandangan Monistis    

Keseluruhan syarat untuk adanya pidana merupakan sifat dari perbuatan.

Penganut pandangan monistis adalah : Simons, Van Hamel, E. Mezger, J. Baumann, Karni dan Wirjono Prodjodikoro. Definisi yang dikemukakan : tidak adanya pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, misalnya :

Simons, unsur-unsur tindak pidana :

a.      Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan)
b.      diancam dengan pidana
c.      melawan hukum
d.      dilakukan dengan kesalahan
e.      orang yang mampu bertanggungjawab.

Kesimpulan terhadap perbedaan antara pandangan monistis dan dualistis :

a.      Untuk menentukan adanya pidana, kedua pandangan ini tidak mempunyai perbedaan yang prinsipiil
b.      Bagi yang berpandangan monistis, orang yang melakukan tindak pidana sudah dapat dipidana
c.      Bagi yang berpandangan dualistis, orang yang melakukan tindak pidana belum mencukupi syarat untuk dipidana karena harus disertai pertanggungjawaban pidana yang ada pada diri orang yang berbuat.

Unsur-unsur tindak pidana pemidanaan menurut Sudarto :

Syarat pemidanaan -> pidana

Mencakup:

1.      Perbuatan
a.      memenuhi rumusan UU
b.      bersifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)

2.      Orang (Berupa Kesalahan / Pertanggungjawaban)
a.      mampu bertanggung jawab
b.      dolus atau culpa (tidak ada alasan pemaaf)


HUKUM


Ilmu hukum pidana
Ilmu hukum pidana berfungsi memberi keterangan terhadap hukum pidana yang berlaku. Ilmu ini mempelajari norma hukum dan pidana. Objek ilmu hukum pidana adalah hukum pidana

Tujuan mempelajari hukum pidana agar aparat penegak hukum dapat menerapkan aturan-aturan hukum pidana tersebut secara tepat dan adil.

Pidana dirasakan sebagai suatu yang tidak enak , sebagai penderitaan (nestapa). Oleh karena itu tidak boleh menjatuhkan pidana secara sembarangan, perlu adanya pembatasan. Oleh Karena itu hukum pidana harus :
1.        Menganalisa dan menyusun secara sitematis aturan-aturan tersebut
2.        Mencari azas-azas yang  menjadi dasar dari peraturan UU pidana.
3.        Memberi penilaian terhdap azas-azas tersebut apakah sudah sesuai dengan nilai dari negara atau bangsa yang bersangkutan dan selanjutnya juga.
4.        Menilai apakah peraturan-peraturan pidana yang berlaku sejalan dengan azas-azas tadi.
Ini adalah ilmu hukum pidan dalam arti sempit atau sering disebut ”straafrechtsdogmatik”


Kriminologi
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai :
a.      gejala masyarakat (social phaenomeen) :
Gejala kejahatan, ”penjahat”, dan mereka yang ada sangkut-pautnya dengan kejahatan
b.      sebab-sebab kejahatan (fisik dan psikis)
c.      reaksi masyarakat terhadap kejahatan
Baik secara resmi oleh penguasa maupun tidak resmi oleh masyrakat umum.

Antara ilmu hukum pidana dan kriminologi memiliki hubungan yang bersifat timbal-balik dan interdependen. Ilmu hukum mempelajari akibat hukum dari perbuatan yang dilarang, sedangkan kriminologi mempelajari sebab dan cara menghadapi kejahatan.

Kejahatan yang dimaksudakan adalah sebagai berbuat dan tidak berbuat yang bertentangan dengan tata cara yang ada dalam masyarakat. Dilihat dari sudut ini maka lapangan penyelidikannya tidak hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan yang  oleh pembentuk UU dinyatakan sebagai delik.



Asas ini lebih berperan dalam menanggulangi masalah juridiksi yang ditimbulkan oleh internet. Misalnya Cyber Crime (Tindak Pidana di dunia maya) karena sistem hukum dan juridiksi nasional / teritorial mempunyai keterbatasan sehingga tidak mudah menjangkau pelaku tindak pidana di ruang maya yang tidak terbatas.

Untuk menghadapi kejahatan tanpa batas wilayah itu, dapat digunakan asas universal atau prinsip Ubikuitas (The principle of Ubiquity) atau Omnipresent (everywhere at the same time).  

Secara harfiah, ubikuitas artinya ada atau hadir di mana-mana.
Prinsip ubikuitas adalah prinsip yang menyatakan bahwa delik-delik yang dilakukan atau terjadi sebagian di wilayah teritorial negara dan sebagian di luar teritorial negara harus dapat dibawa ke dalam juridiksi setiap negara yang terkai







Subjek tindak pidana dalam KUHP adalah manusia. Adapun badan hukum, perkumpulan atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana bila secara khusus ditentukan dalam UU (di luar KUHP).

Sedangkan mayat, hewan atau benda mati yang tidak dapat melakukan tindak pidana otomatis tidak dapat dituntut pidana sekaligus tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.



Syarat untuk memungkinkan adanya penjatuhabn pidana adalah adanya perbuatan (manusia) yang memenuhi rumusan delik dalam UU. Ini merupakan konsekuensi logis dar asas legalitas sebagai prinsip kepastian.

Perumusan delik dalam KUHP biasanya dimulai denga kata ”barangsiapa” kemudian diikuti penggambaran perbuatan yang dilarang atau yang tidak dikehendaki atau diperintahkan oleh UU. Penggambaran perbuatan ini tidak dihubungkan dengan tempat dan waktu, tidak kongkrit dan disusun secara skematis.

Misalnya, Pasal 338 KUHP menggambarkan secara skematis syarat-syarat yang harus ada pada suatu perbuatan agar dapat dipidana berdasarkan pasal (pembunuhan) tersebut.

Dalam setiap per-UU-an hukum pidana selalu disertai perumusan norma hukum dan sanksi. Perumusan normanya ada 3 (tiga) cara :

a.      diuraikan atau disebutkan satu persatu unsur-unsur perbuatan (perbuatan, akibat dan keadaan yang bersangkutan, misalnya pasal 154, 281 dan 305.
b.      tidak diuraikan, tetapi hanya disebutkan kualifikasi delik, misal 297. 351. karen tidak disebutkan unsurnya secara tegas, maka perlu penafsiran historis (contoh: penganiayaan, tiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan ditujukan kepada orang lain yang mengakibatkan sakit atau luka). Cara ini tidak dibenarkan karena memunculkan penafsiran yang berbeda-beda sehingga tidak menjamin kepasatian hukum.
c.      penggabungan cara pertama dan kedua, misalnya pasal 124, 263, 338, 362, dll.

Penempatan norma dan sanksi ada 3 (tiga) cara :

a.      Penempatan norma dan sanksi sekaligus dalam satu pasal. Cara ini dilakukan dalam Buku II dan III KUHP kecuali pasal 112 sub 2 KUHP
b.      Penempatan terpisah, artinya norma hukum dan sanksi pidana ditempatkan dalam pasal atau ayat yang terpisah. Cara ini diikuti dalam peraturan pidana di luar KUHP.
c.      sanksi pidana talah dicantumkan terlebih dahulu, sedangkan normanya belum ditentukan. Cara ini disebut ketentuan hukum pidana yang blanko (Blankett Strafgesetze) tercantum dalam pasa 122 sub 2 KUHP, yaitu noramnya baru ada jika ada perang dan dibuat dengan menghubungkannya dengan pasal ini.


Senin, 09 Januari 2012

PENGERTIAN AHLI WARIS




    PENGERTIAN AHLI WARIS
  1. Ketentuan Ahli Waris
    Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :
    • Janda atau dudanya yang sah
    • Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
    • Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
  2. Disamakan kedudukannya dengan anak dan orangtua sah
    • Pengertian dari anak dan orangtau sah tidak selalu pengertian anak kandung dan orangtua kandung, akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah
    • Demikian juga anak angkat dan orangtua angkat disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah apabila telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri atau instansi berwenang lainnya

PERSELINGKUHAN

Perselingkuhan adalah perbuatan tidak jujur, serong, atau tidak berterus terang antara suami istri dalam ikatan perkawinan, hingga menimbulkan pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus, bahkan sampai kepada perceraian, Dalam hal ini, Undang-undang RI dan Hukum Islam tidak menyebutkan perselingkuhan sebagai alasan perceraian, sehingga belum ada aturan yang dapat dijadikan pijakan atau pertimbangan hukum yang jelas dan konkrit bagi hakim dalam menangani perkara tersebut.

Jumat, 06 Januari 2012

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


ANTARA

[……………………………………………..]
DENGAN
[ ……………………………………………..]
Pada hari ini [……………….] tanggal [……………….]
bulan [……………………….] tahun [...........................]
bertempat di [………………………………………………]antara Pihak-pihak
1. Nama : [.........................................................................................................................................]
Tempat/ tgl Lahir : [...........................................................................................................................]
Alamat : [.......................................................
...........................................................................................................................................................]
Pekerjaan : [........................................................................................................................................]
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : [..........................................................................................................................................]
Tempat/ tgl Lahir : [............................................................................................................................]
Alamat : [............................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................]
Pekerjaan : [.........................................................................................................................................]
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU telah menjual tanah berikut dengan ukuran : [..............................................................................................................................................................]
Batas sebelah Barat     : [........................................................................................................................]
Batas sebelah Timur    : [........................................................................................................................]
Batas sebelah Selatan  : [........................................................................................................................]
Batas sebelah Utara     : [.........................................................................................................................]
yang terletak di [.....................................] kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran secara kredit.
Pasal 1
MASA LAKU PERJANJIAN
1. Masa laku perjanjian [……… (………….) …..………]mulai tanggal […………….....……] dan berakhir pada tanggal [……………………] atau berakhir pembayaran/pelunasan
2. Masa laku perjanjian sesuai dengan ayat 1 (satu) pasal ini, dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk AMANDEMEN.
Pasal 2
BESARNYA UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) sebesar :
Cicilan I : Rp […………………………...............]
di Bayar Tanggal […….……....……....................]
Cicilan II : Rp […………………………..............]
di Bayar Tanggal […….………....…....................]
Cicilan III : Rp [………………………….............]
di Bayar Tanggal […….………....….....................]
Jumlah Total : Rp […………………………..........]
Dibukukan atau dibuktikan pada KWITANSI KHUSUS


Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Hak pemilikan atas tanah berikut bangunan merupakan hak PIHAK KESATU selama proses pembayaran belum selesai atau lunas.
2. PIHAK KESATU berhak menerima uang dari PIHAK KEDUA, sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk menggunakan tanah berikut bangunannya yang bertempat di [……………………………………………..] selama proses cicilan berjalan sesuai dengan pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya-biaya listrik dan biaya lain-lain selama proses penyelesaian cicilan berjalan.
Pasal 5
LARANGAN BAGI PIHAK KESATU
PIHAK KESATU tidak dibenarkan mengalihkan hak atas tanah berikut bangunannya, selama proses cicilan berjalan (belum lunas), tersebut pada pasal I ayat I Perjanjian ini.
Pasal 6
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dilarang menjual, menjaminkan dan atau mengalih namakan hak atas tanah berikut bangunannya yang beralamat di [……………………….....……………] selama proses pembayaran belum selesai (lunas).
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana musyawarah tersebut ayat 1 (satu) pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak, menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini
Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[…….............………, …..........…………]
PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU,
[..........................] [..........................]
Saksi-saksi :
1. [......................................]
2. [......................................]