Rabu, 11 Januari 2012

HUKUM


Ilmu hukum pidana
Ilmu hukum pidana berfungsi memberi keterangan terhadap hukum pidana yang berlaku. Ilmu ini mempelajari norma hukum dan pidana. Objek ilmu hukum pidana adalah hukum pidana

Tujuan mempelajari hukum pidana agar aparat penegak hukum dapat menerapkan aturan-aturan hukum pidana tersebut secara tepat dan adil.

Pidana dirasakan sebagai suatu yang tidak enak , sebagai penderitaan (nestapa). Oleh karena itu tidak boleh menjatuhkan pidana secara sembarangan, perlu adanya pembatasan. Oleh Karena itu hukum pidana harus :
1.        Menganalisa dan menyusun secara sitematis aturan-aturan tersebut
2.        Mencari azas-azas yang  menjadi dasar dari peraturan UU pidana.
3.        Memberi penilaian terhdap azas-azas tersebut apakah sudah sesuai dengan nilai dari negara atau bangsa yang bersangkutan dan selanjutnya juga.
4.        Menilai apakah peraturan-peraturan pidana yang berlaku sejalan dengan azas-azas tadi.
Ini adalah ilmu hukum pidan dalam arti sempit atau sering disebut ”straafrechtsdogmatik”


Kriminologi
Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai :
a.      gejala masyarakat (social phaenomeen) :
Gejala kejahatan, ”penjahat”, dan mereka yang ada sangkut-pautnya dengan kejahatan
b.      sebab-sebab kejahatan (fisik dan psikis)
c.      reaksi masyarakat terhadap kejahatan
Baik secara resmi oleh penguasa maupun tidak resmi oleh masyrakat umum.

Antara ilmu hukum pidana dan kriminologi memiliki hubungan yang bersifat timbal-balik dan interdependen. Ilmu hukum mempelajari akibat hukum dari perbuatan yang dilarang, sedangkan kriminologi mempelajari sebab dan cara menghadapi kejahatan.

Kejahatan yang dimaksudakan adalah sebagai berbuat dan tidak berbuat yang bertentangan dengan tata cara yang ada dalam masyarakat. Dilihat dari sudut ini maka lapangan penyelidikannya tidak hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan yang  oleh pembentuk UU dinyatakan sebagai delik.



Asas ini lebih berperan dalam menanggulangi masalah juridiksi yang ditimbulkan oleh internet. Misalnya Cyber Crime (Tindak Pidana di dunia maya) karena sistem hukum dan juridiksi nasional / teritorial mempunyai keterbatasan sehingga tidak mudah menjangkau pelaku tindak pidana di ruang maya yang tidak terbatas.

Untuk menghadapi kejahatan tanpa batas wilayah itu, dapat digunakan asas universal atau prinsip Ubikuitas (The principle of Ubiquity) atau Omnipresent (everywhere at the same time).  

Secara harfiah, ubikuitas artinya ada atau hadir di mana-mana.
Prinsip ubikuitas adalah prinsip yang menyatakan bahwa delik-delik yang dilakukan atau terjadi sebagian di wilayah teritorial negara dan sebagian di luar teritorial negara harus dapat dibawa ke dalam juridiksi setiap negara yang terkai







Subjek tindak pidana dalam KUHP adalah manusia. Adapun badan hukum, perkumpulan atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana bila secara khusus ditentukan dalam UU (di luar KUHP).

Sedangkan mayat, hewan atau benda mati yang tidak dapat melakukan tindak pidana otomatis tidak dapat dituntut pidana sekaligus tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.



Syarat untuk memungkinkan adanya penjatuhabn pidana adalah adanya perbuatan (manusia) yang memenuhi rumusan delik dalam UU. Ini merupakan konsekuensi logis dar asas legalitas sebagai prinsip kepastian.

Perumusan delik dalam KUHP biasanya dimulai denga kata ”barangsiapa” kemudian diikuti penggambaran perbuatan yang dilarang atau yang tidak dikehendaki atau diperintahkan oleh UU. Penggambaran perbuatan ini tidak dihubungkan dengan tempat dan waktu, tidak kongkrit dan disusun secara skematis.

Misalnya, Pasal 338 KUHP menggambarkan secara skematis syarat-syarat yang harus ada pada suatu perbuatan agar dapat dipidana berdasarkan pasal (pembunuhan) tersebut.

Dalam setiap per-UU-an hukum pidana selalu disertai perumusan norma hukum dan sanksi. Perumusan normanya ada 3 (tiga) cara :

a.      diuraikan atau disebutkan satu persatu unsur-unsur perbuatan (perbuatan, akibat dan keadaan yang bersangkutan, misalnya pasal 154, 281 dan 305.
b.      tidak diuraikan, tetapi hanya disebutkan kualifikasi delik, misal 297. 351. karen tidak disebutkan unsurnya secara tegas, maka perlu penafsiran historis (contoh: penganiayaan, tiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan ditujukan kepada orang lain yang mengakibatkan sakit atau luka). Cara ini tidak dibenarkan karena memunculkan penafsiran yang berbeda-beda sehingga tidak menjamin kepasatian hukum.
c.      penggabungan cara pertama dan kedua, misalnya pasal 124, 263, 338, 362, dll.

Penempatan norma dan sanksi ada 3 (tiga) cara :

a.      Penempatan norma dan sanksi sekaligus dalam satu pasal. Cara ini dilakukan dalam Buku II dan III KUHP kecuali pasal 112 sub 2 KUHP
b.      Penempatan terpisah, artinya norma hukum dan sanksi pidana ditempatkan dalam pasal atau ayat yang terpisah. Cara ini diikuti dalam peraturan pidana di luar KUHP.
c.      sanksi pidana talah dicantumkan terlebih dahulu, sedangkan normanya belum ditentukan. Cara ini disebut ketentuan hukum pidana yang blanko (Blankett Strafgesetze) tercantum dalam pasa 122 sub 2 KUHP, yaitu noramnya baru ada jika ada perang dan dibuat dengan menghubungkannya dengan pasal ini.


Senin, 09 Januari 2012

PENGERTIAN AHLI WARIS




    PENGERTIAN AHLI WARIS
  1. Ketentuan Ahli Waris
    Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :
    • Janda atau dudanya yang sah
    • Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
    • Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
  2. Disamakan kedudukannya dengan anak dan orangtua sah
    • Pengertian dari anak dan orangtau sah tidak selalu pengertian anak kandung dan orangtua kandung, akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah
    • Demikian juga anak angkat dan orangtua angkat disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah apabila telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri atau instansi berwenang lainnya

PERSELINGKUHAN

Perselingkuhan adalah perbuatan tidak jujur, serong, atau tidak berterus terang antara suami istri dalam ikatan perkawinan, hingga menimbulkan pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus, bahkan sampai kepada perceraian, Dalam hal ini, Undang-undang RI dan Hukum Islam tidak menyebutkan perselingkuhan sebagai alasan perceraian, sehingga belum ada aturan yang dapat dijadikan pijakan atau pertimbangan hukum yang jelas dan konkrit bagi hakim dalam menangani perkara tersebut.

Jumat, 06 Januari 2012

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


PERJANJIAN JUAL BELI TANAH


ANTARA

[……………………………………………..]
DENGAN
[ ……………………………………………..]
Pada hari ini [……………….] tanggal [……………….]
bulan [……………………….] tahun [...........................]
bertempat di [………………………………………………]antara Pihak-pihak
1. Nama : [.........................................................................................................................................]
Tempat/ tgl Lahir : [...........................................................................................................................]
Alamat : [.......................................................
...........................................................................................................................................................]
Pekerjaan : [........................................................................................................................................]
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : [..........................................................................................................................................]
Tempat/ tgl Lahir : [............................................................................................................................]
Alamat : [............................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................]
Pekerjaan : [.........................................................................................................................................]
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU telah menjual tanah berikut dengan ukuran : [..............................................................................................................................................................]
Batas sebelah Barat     : [........................................................................................................................]
Batas sebelah Timur    : [........................................................................................................................]
Batas sebelah Selatan  : [........................................................................................................................]
Batas sebelah Utara     : [.........................................................................................................................]
yang terletak di [.....................................] kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran secara kredit.
Pasal 1
MASA LAKU PERJANJIAN
1. Masa laku perjanjian [……… (………….) …..………]mulai tanggal […………….....……] dan berakhir pada tanggal [……………………] atau berakhir pembayaran/pelunasan
2. Masa laku perjanjian sesuai dengan ayat 1 (satu) pasal ini, dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk AMANDEMEN.
Pasal 2
BESARNYA UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) sebesar :
Cicilan I : Rp […………………………...............]
di Bayar Tanggal […….……....……....................]
Cicilan II : Rp […………………………..............]
di Bayar Tanggal […….………....…....................]
Cicilan III : Rp [………………………….............]
di Bayar Tanggal […….………....….....................]
Jumlah Total : Rp […………………………..........]
Dibukukan atau dibuktikan pada KWITANSI KHUSUS


Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Hak pemilikan atas tanah berikut bangunan merupakan hak PIHAK KESATU selama proses pembayaran belum selesai atau lunas.
2. PIHAK KESATU berhak menerima uang dari PIHAK KEDUA, sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk menggunakan tanah berikut bangunannya yang bertempat di [……………………………………………..] selama proses cicilan berjalan sesuai dengan pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya-biaya listrik dan biaya lain-lain selama proses penyelesaian cicilan berjalan.
Pasal 5
LARANGAN BAGI PIHAK KESATU
PIHAK KESATU tidak dibenarkan mengalihkan hak atas tanah berikut bangunannya, selama proses cicilan berjalan (belum lunas), tersebut pada pasal I ayat I Perjanjian ini.
Pasal 6
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dilarang menjual, menjaminkan dan atau mengalih namakan hak atas tanah berikut bangunannya yang beralamat di [……………………….....……………] selama proses pembayaran belum selesai (lunas).
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana musyawarah tersebut ayat 1 (satu) pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak, menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini
Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[…….............………, …..........…………]
PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU,
[..........................] [..........................]
Saksi-saksi :
1. [......................................]
2. [......................................]

Kamis, 05 Januari 2012


A. Persiapan pembuatan akta jual beli

1.      Sebelum membuat akta jual beli, PPAT melakukan pemeriksaan mengenai kesesuaian sertipikat dengan  data-data yang ada di Kantor Pertanahan.
2.      Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 5% dari harga jual apabila harga jual beli tanah diatas Rp.60.000.000,-
3.      Pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai perolehan obyek pajak kena pajak. Nilai perolehan obyek pajak kena pajak adalah nilai perolehan obyek pajak dikurangi nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak yang ditetapkan secara regional (masing2 Kabupaen/Kota) paling banyak Rp.60 juta.
4.      Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dapat dibayarkan di bank atau kantor pos. Sebelum Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dilunasi akta belum dapat ditandatangani.
5.      Calon pembeli harus membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum dan tanah absentee (guntai).
6.      Pihak penjual membuat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tersebut tidak dalam sengketa.
7.      Pejabat Pembuat akta tanah menjelaskan maksud dan isi pernyataan diatas.
8.      PPAT wajib menolak pembuatan akta jual beli apabila:
o Tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa, perkara atau disita oleh pengadilan.
o Kepada PPAT tidak diserahkan sertipikat asli atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar yang ada di kantor pertanahan.
o Salah satu atau para pihak yang akan melakukan jual beli tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk melakukan jual beli.
o Salah satu pihak bertindak atas dasar kuasa mutlak yang ada pada hakikatnya berisi perbuatan hukum memindahkan hak.
o Belum diperoleh ijin dari pejabat yang berwenang.

TUGAS KULIAH HUKUM TRANSPORTASI




TRANSPORTASI SEBAGAI AKTIFITAS

Transportasi Sebagai Aktifitas Sosial Ekonomi

Bagian  I

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan Negara kepulauan yg memiliki lebih dari 17000 pulau dengan total wilayah 735.355 mil persegi. Dan menempati peringkat ke 4 dari 10 negara berpopulasi terbesar di dunia ( sekitar 220 juta jiwa ). Tanpa sarana transportasi yg memadai tentu akan sulit untuk menghubungkan seluruh daerah di kepulauan ini.

Kebutuhan transportasi merupakan kebutuhan turunan ( derived demand ) akibat aktifitas ekonomi social, dan sebagainya. Dalam kerangka makro ekonomi , transportasi  merupakan tulang punggung perekonomian nasional , regional, dan lokal,
Baik di perkotaan maupun di pedesaan . harus I ingat bahwa system transportasi memiliki sifat system dimana jaringan kerja pelayanan transportasi sangat di pengaruhi oleh integrasi dan keterpaduan jaringan .

Sarana transportasi yang ada di darat , laut, maupun udara memegang peranan vital dalam aspek social ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah yg satu dgn daerah yg lain. Distribusi barang, manusia, dll , akan menjadi mudah dan cepat bila sarana trasportasi yg ada berfungsi sebgmn mestinya  sehingga transportasi dpt menjai salah satu sarana untk mengintegrasikan berbagai wilayah di Indonesia. Melalui transportasi
Penduuk antara wilayah  satu dgn wilayah lainya dpt ikut mersakan hasil produksi yg rata maupun hasil pembangunan yg ada.

Skala ekonomi  ( economy of scale ) , lingkup ekonomi ( ekonomi of scope ) dan keterkaitan ( interconnetectedness ) hrs tetap menjai pertimbangan dlm pengembangan trasportasi  dlm kerangka disentralisasi  dan otonomi daerah  yg kerap di dengungkan akhir – akhir ini. Ada satu kata kunci disini , yaitu  integrasi , dimana berbagai pelayanan transportasi hrs di tata sedemikian rupa sehingga saling terintegrasi , Misalnya: truk pengangkut container , kereta api pengangkut barang , pelabuhan peti kemas , dan angkutan laut peti kemas, semua harus terintegrasi dn memungkinkan system tranferyg terus menerus ( seamless ). 

Kebutuhan angkutan bahan – bahan pokok dn komoditas hrs dpt di penuhi oleh system transportasi yg berupa jaringan jaln, kereta api ,serta pelayanan pelab uhan dn bandara yg efesien . angkutan  dart , laut, dan udara harus saling terintegrasi dlm satu system loistik dan manajemen yg mampu menunjang pembangunan nasional.

Transportasi jika ditilik dr sisi social , merupakan proses afiliasi budaya dmn ketika seseorang melakukan transportasi an berpinah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan  budaya dn bingkai kebudayaan Indonesia .
Selain itu sudut pandang sosial mendeskripsikan bahwa trasportasi dn pola-pola transportasi yg terbentuk jg merupakanperwujudan dari sifat manusia. Contohnya , pola pergerakantransportasi penduduk akan terjadi secara misal dan massif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukan perwujudan sifat manusia yg memiliki tendensi untk kembali ke kmpng halaman setelah lama tinggal di perantauan.

Pada umumnya sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat di bandingkan Negara- Negara lain seperti Malaysia dan Singapura . Hal ini di sebabkan regulasi pemerintah masing-masing Negara dlm menangani kinerja sistem transportasi yg ada.Kebanyakan dari Negara maju menganggap bagian yg integral dari pembangunan perekonomian.pembangunan berbagai sarana dan prasarana  transportasi seperti halnya dermaga , pelabuhan ,bandara, dan jln rel dpt menimbulkan efek ekonomi yg ganda ( multiplier effect ) yg cukup besar , baik dlm hal penyedia lapangan kerja , maupun dlm memutar konsumsi dan investasi dlm perekonomian lokal dan regional.

Kurang tanggapnya pemerintah dalm menanggapi prospek ekonomi yg dpt di raih dari
Transportasi merupakan dlm hal yg seharusnya di hindari .  Sistem transportasi dan logistik  yg efesien merupakan hal penting dalm menentukan keunggulan kompetitif dn juga terhadap pertumbuhan kinerja perdagangan nasional dlm ekonomi global. Jaringan urat nadi  perekonomian akn sangat tergantung pd system transportasi yg andal , dan efesien yg dpt memfasilitasi pergerakan barang an penumpang.

                                                       BAGIAN  II

           TRANSPORTASI DAN PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN DAERAH

Pada hakekatnya transportasi merupakan proses perpindahan barang , manusia , maupun jasa. Dalam proses perpindahan  tersebut terdpt suatu proses dmn seseorang akan melakukan aktifitas ekonomi.  Salah satu Contoh yg paling sederhana adalah ketika seorsng mahasiswa berangkat menuju kampus menggunakan sarana transportasi umum berupa bus. Ketika mahasiswa tersebut menumpang bus telah  terjadi aktivitas ekonomi di saat mahasiswa membayar ongkos kpd kernet. Pada perjalanan berikutnya pedagang asongan akan turut menumpang bus dgn menawarkan barang daganganya . ketika itu terjadi lagi  aktifitas ekonomi isaat mahasiswa tersebut membeli barang dagangan pedagang tersebut.