Rabu, 11 Januari 2012
Senin, 09 Januari 2012
PENGERTIAN AHLI WARIS
PENGERTIAN AHLI WARIS
- Ketentuan Ahli Waris
Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu : - Janda atau dudanya yang sah
- Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
- Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
- Disamakan kedudukannya dengan anak dan orangtua sah
- Pengertian dari anak dan orangtau sah tidak selalu pengertian anak kandung dan orangtua kandung, akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah
- Demikian juga anak angkat dan orangtua angkat disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah apabila telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri atau instansi berwenang lainnya
PERSELINGKUHAN
Perselingkuhan
adalah perbuatan tidak jujur, serong, atau tidak berterus terang antara suami
istri dalam ikatan perkawinan, hingga menimbulkan pertengkaran dan perselisihan
yang terus menerus, bahkan sampai kepada perceraian, Dalam hal ini,
Undang-undang RI dan Hukum Islam tidak menyebutkan perselingkuhan sebagai
alasan perceraian, sehingga belum ada aturan yang dapat dijadikan pijakan atau
pertimbangan hukum yang jelas dan konkrit bagi hakim dalam menangani perkara
tersebut.
Jumat, 06 Januari 2012
CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
ANTARA
[……………………………………………..]
DENGAN
[ ……………………………………………..]
Pada hari ini [……………….] tanggal [……………….]
bulan [……………………….] tahun [...........................]
bertempat di [………………………………………………]antara Pihak-pihak
1. Nama : [.........................................................................................................................................]
Tempat/ tgl Lahir : [...........................................................................................................................]
Alamat : [.......................................................
...........................................................................................................................................................]
Pekerjaan : [........................................................................................................................................]
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : [..........................................................................................................................................]
Tempat/ tgl Lahir : [............................................................................................................................]
Alamat : [............................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................]
Pekerjaan : [.........................................................................................................................................]
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KESATU telah menjual tanah berikut dengan ukuran : [..............................................................................................................................................................]
Batas sebelah Barat : [........................................................................................................................]
Batas sebelah Timur : [........................................................................................................................]
Batas sebelah Selatan : [........................................................................................................................]
Batas sebelah Utara : [.........................................................................................................................]
yang terletak di [.....................................] kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran secara kredit.
Pasal 1
MASA LAKU PERJANJIAN
1. Masa laku perjanjian [……… (………….) …..………]mulai tanggal […………….....……] dan berakhir pada tanggal [……………………] atau berakhir pembayaran/pelunasan
2. Masa laku perjanjian sesuai dengan ayat 1 (satu) pasal ini, dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam bentuk AMANDEMEN.
Pasal 2
BESARNYA UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) sebesar :
Cicilan I : Rp […………………………...............]
di Bayar Tanggal […….……....……....................]
Cicilan II : Rp […………………………..............]
di Bayar Tanggal […….………....…....................]
Cicilan III : Rp [………………………….............]
di Bayar Tanggal […….………....….....................]
Jumlah Total : Rp […………………………..........]
Dibukukan atau dibuktikan pada KWITANSI KHUSUS
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Hak pemilikan atas tanah berikut bangunan merupakan hak PIHAK KESATU selama proses pembayaran belum selesai atau lunas.
2. PIHAK KESATU berhak menerima uang dari PIHAK KEDUA, sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk menggunakan tanah berikut bangunannya yang bertempat di [……………………………………………..] selama proses cicilan berjalan sesuai dengan pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar biaya-biaya listrik dan biaya lain-lain selama proses penyelesaian cicilan berjalan.
Pasal 5
LARANGAN BAGI PIHAK KESATU
PIHAK KESATU tidak dibenarkan mengalihkan hak atas tanah berikut bangunannya, selama proses cicilan berjalan (belum lunas), tersebut pada pasal I ayat I Perjanjian ini.
Pasal 6
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA dilarang menjual, menjaminkan dan atau mengalih namakan hak atas tanah berikut bangunannya yang beralamat di [……………………….....……………] selama proses pembayaran belum selesai (lunas).
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2. Bilamana musyawarah tersebut ayat 1 (satu) pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan dituangkan dalam surat menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak, menjadi satu kesepakatan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini
Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[…….............………, …..........…………]
PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU,
[..........................] [..........................]
Saksi-saksi :
1. [......................................]
2. [......................................]
Kamis, 05 Januari 2012
A. Persiapan pembuatan akta jual beli
1. Sebelum membuat
akta jual beli, PPAT melakukan pemeriksaan mengenai kesesuaian sertipikat
dengan data-data yang ada di Kantor
Pertanahan.
2. Penjual harus
membayar Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 5% dari harga jual apabila harga jual
beli tanah diatas Rp.60.000.000,-
3. Pembeli harus
membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari
nilai perolehan obyek pajak kena pajak. Nilai perolehan obyek pajak kena pajak
adalah nilai perolehan obyek pajak dikurangi nilai perolehan obyek pajak tidak
kena pajak yang ditetapkan secara regional (masing2 Kabupaen/Kota) paling
banyak Rp.60 juta.
4. Pajak
Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dapat dibayarkan di
bank atau kantor pos. Sebelum Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan dilunasi akta belum dapat ditandatangani.
5. Calon pembeli
harus membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi
pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum dan tanah
absentee (guntai).
6. Pihak penjual
membuat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tersebut tidak dalam sengketa.
7. Pejabat Pembuat
akta tanah menjelaskan maksud dan isi pernyataan diatas.
8. PPAT wajib
menolak pembuatan akta jual beli apabila:
o Tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa,
perkara atau disita oleh pengadilan.
o Kepada PPAT tidak diserahkan sertipikat asli
atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar yang ada di kantor
pertanahan.
o Salah satu atau para pihak yang akan melakukan
jual beli tidak berhak atau tidak memenuhi syarat untuk melakukan jual beli.
o Salah satu pihak bertindak atas dasar kuasa
mutlak yang ada pada hakikatnya berisi perbuatan hukum memindahkan hak.
o Belum diperoleh ijin dari pejabat yang
berwenang.
TUGAS KULIAH HUKUM TRANSPORTASI
TRANSPORTASI SEBAGAI AKTIFITAS
Transportasi Sebagai Aktifitas Sosial Ekonomi
Bagian
I
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan
Negara kepulauan yg memiliki lebih dari 17000 pulau dengan total wilayah
735.355 mil persegi. Dan menempati peringkat ke 4 dari 10 negara berpopulasi
terbesar di dunia ( sekitar 220 juta jiwa
). Tanpa sarana transportasi yg memadai tentu akan sulit untuk menghubungkan
seluruh daerah di kepulauan ini.
Kebutuhan transportasi merupakan kebutuhan turunan ( derived demand ) akibat aktifitas
ekonomi social, dan sebagainya. Dalam kerangka makro ekonomi ,
transportasi merupakan tulang punggung
perekonomian nasional , regional, dan lokal,
Baik di perkotaan maupun di pedesaan . harus I ingat
bahwa system transportasi memiliki sifat system dimana jaringan kerja pelayanan
transportasi sangat di pengaruhi oleh integrasi dan keterpaduan jaringan .
Sarana transportasi yang ada di darat , laut, maupun
udara memegang peranan vital dalam aspek social ekonomi melalui fungsi
distribusi antara daerah yg satu dgn daerah yg lain. Distribusi barang,
manusia, dll , akan menjadi mudah dan cepat bila sarana trasportasi yg ada
berfungsi sebgmn mestinya sehingga
transportasi dpt menjai salah satu sarana untk mengintegrasikan berbagai
wilayah di Indonesia. Melalui transportasi
Penduuk antara wilayah
satu dgn wilayah lainya dpt ikut mersakan hasil produksi yg rata maupun
hasil pembangunan yg ada.
Skala ekonomi (
economy of scale ) , lingkup ekonomi
( ekonomi of scope ) dan keterkaitan
( interconnetectedness ) hrs tetap
menjai pertimbangan dlm pengembangan trasportasi dlm kerangka disentralisasi dan otonomi daerah yg kerap di dengungkan akhir – akhir ini. Ada
satu kata kunci disini , yaitu integrasi
, dimana berbagai pelayanan transportasi hrs di tata sedemikian rupa sehingga
saling terintegrasi , Misalnya: truk
pengangkut container , kereta api pengangkut barang , pelabuhan peti kemas ,
dan angkutan laut peti kemas, semua harus terintegrasi dn memungkinkan system
tranferyg terus menerus ( seamless ).
Kebutuhan angkutan bahan – bahan pokok dn komoditas
hrs dpt di penuhi oleh system transportasi yg berupa jaringan jaln, kereta api
,serta pelayanan pelab uhan dn bandara yg efesien . angkutan dart , laut, dan udara harus saling
terintegrasi dlm satu system loistik dan manajemen yg mampu menunjang
pembangunan nasional.
Transportasi jika ditilik dr sisi social , merupakan
proses afiliasi budaya dmn ketika seseorang melakukan transportasi an berpinah
menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dn bingkai kebudayaan Indonesia
.
Selain itu sudut pandang sosial mendeskripsikan bahwa
trasportasi dn pola-pola transportasi yg terbentuk jg merupakanperwujudan dari
sifat manusia. Contohnya , pola pergerakantransportasi penduduk akan terjadi
secara misal dan massif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukan
perwujudan sifat manusia yg memiliki tendensi untk kembali ke kmpng halaman
setelah lama tinggal di perantauan.
Pada umumnya sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat di
bandingkan Negara- Negara lain seperti Malaysia dan Singapura . Hal ini di
sebabkan regulasi pemerintah masing-masing Negara dlm menangani kinerja sistem
transportasi yg ada.Kebanyakan dari Negara maju menganggap bagian yg integral
dari pembangunan perekonomian.pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga ,
pelabuhan ,bandara, dan jln rel dpt menimbulkan efek ekonomi yg ganda (
multiplier effect ) yg cukup besar , baik dlm hal penyedia lapangan kerja ,
maupun dlm memutar konsumsi dan investasi dlm perekonomian lokal dan regional.
Kurang tanggapnya pemerintah dalm menanggapi prospek
ekonomi yg dpt di raih dari
Transportasi merupakan dlm hal yg seharusnya di
hindari . Sistem transportasi dan
logistik yg efesien merupakan hal
penting dalm menentukan keunggulan kompetitif dn juga terhadap pertumbuhan
kinerja perdagangan nasional dlm ekonomi global. Jaringan urat nadi perekonomian akn sangat tergantung pd system
transportasi yg andal , dan efesien yg dpt memfasilitasi pergerakan barang an
penumpang.
BAGIAN II
TRANSPORTASI DAN PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN DAERAH
Pada hakekatnya transportasi merupakan proses
perpindahan barang , manusia , maupun jasa. Dalam proses perpindahan tersebut terdpt suatu proses dmn seseorang
akan melakukan aktifitas ekonomi. Salah
satu Contoh yg paling sederhana adalah ketika seorsng mahasiswa berangkat menuju
kampus menggunakan sarana transportasi umum berupa bus. Ketika mahasiswa tersebut
menumpang bus telah terjadi aktivitas
ekonomi di saat mahasiswa membayar ongkos kpd kernet. Pada perjalanan
berikutnya pedagang asongan akan turut menumpang bus dgn menawarkan barang
daganganya . ketika itu terjadi lagi
aktifitas ekonomi isaat mahasiswa tersebut membeli barang dagangan
pedagang tersebut.
Rabu, 04 Januari 2012
satpam: penuh perjuangan
satpam: HIDUP SEDERHANA: Setiap orang pasti punya mimpi untuk suks Kaya adalah impian setiap orang, dan impian itu sekarang terbalik yang kaya makan raskin....
Langganan:
Postingan (Atom)